Obral!

Kewenangan DPD dalam Pengawasan Produk Hukum Daerah Telaah Konstitusional atas Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Harga aslinya adalah: Rp85.000.Harga saat ini adalah: Rp75.000.

Perubahan konstitusional yang berlangsung pada masa reformasi membawa perubahan penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah hadirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga yang membawa representasi kepentingan daerah ke tingkat nasional. Kehadirannya menumbuhkan harapan agar hubungan antara pusat dan daerah tidak hanya dibicarakan melalui saluran politik yang bertumpu pada representasi penduduk, tetapi juga memperoleh ruang melalui representasi kewilayahan.

Dalam perkembangannya, persoalan DPD ternyata tidak berhenti pada keberadaan kelembagaannya. Perdebatan justru banyak berkisar pada batas kewenangan yang diberikan kepadanya, hubungan kewenangan tersebut dengan lembaga negara lainnya, serta sejauh mana pembentuk undang-undang dapat mengembangkan fungsi DPD tanpa keluar dari desain yang telah ditentukan konstitusi. Salah satu perkembangan yang menarik perhatian penulis adalah pemberian kewenangan kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Kategori: Tag:

Deskripsi

Perubahan konstitusional yang berlangsung pada masa reformasi membawa perubahan penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah hadirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga yang membawa representasi kepentingan daerah ke tingkat nasional. Kehadirannya menumbuhkan harapan agar hubungan antara pusat dan daerah tidak hanya dibicarakan melalui saluran politik yang bertumpu pada representasi penduduk, tetapi juga memperoleh ruang melalui representasi kewilayahan.

Dalam perkembangannya, persoalan DPD ternyata tidak berhenti pada keberadaan kelembagaannya. Perdebatan justru banyak berkisar pada batas kewenangan yang diberikan kepadanya, hubungan kewenangan tersebut dengan lembaga negara lainnya, serta sejauh mana pembentuk undang-undang dapat mengembangkan fungsi DPD tanpa keluar dari desain yang telah ditentukan konstitusi. Salah satu perkembangan yang menarik perhatian penulis adalah pemberian kewenangan kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kewenangan DPD dalam Pengawasan Produk Hukum Daerah Telaah Konstitusional atas Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *